Jumat 19 Sep 2014 19:31 WIB

Menag: Produk Luar Negeri Perlu Diperiksa Ulang Status Halalnya

Rep: c78/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Lukman Saefudin
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Agama Lukman Saefudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan revisi redaksional terhadap kalimat yang tertera dalam Bab VI Tentang Kerja Sama Internasional pasal 47 ayat dua. Poin pasal yang direvisi adalah kalimat “Produk Halal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu dilakukan pemeriksaan kelahalannya sepanjang Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (2)”

Menurut Menag, kalimat tersebut akan menutup kemungkinan adanya pemeriksaan ulang untuk produk luar negeri yang beredar di Indonesia, ketika ada kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan untuk dilakukan pemeriksaan karena khawatir ada pemalsuan sertifikat halal.

Makanya, ia pun mengajukan revisi redaksi dengan kalimat “Produk Halal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halalnya sepanjang Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (2)”.

Revisi tersebut bertujuan agar terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan ulang untuk produk asing bersertifikat halal jika dimungkinkan. Atas usulan tersebut, seluruh fraksi menyetujuinya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement