REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka mengatakan sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang bernaung di bawah sistem Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JKN BPJS) perlu dikoreksi.
Karena penggunaan Jamkesda terbatas pada wilayah tertentu. "Jamkesda Sidoarjo tidak bisa digunakan di Surbaya. Begitu pula sebaliknya," kata Rieke dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (20/9).
Rieke mengatakan, kehadiran Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara otomatis akan mengoreksi keberadaan Jamkesda. Sistem KIS akan mengedepankan prinsip portabilitas sesuai dengan amanat UU BPJS dan UU SJSN.
Alhasil, pelayanan KIS berlaku di seluruh rumah sakit di Indonesia. "KIS berlaku dengan prinsip portabilitas. Setiap orang harus mendapatkan pelayanan kesehatan di mana pun dan kapan pun di seluruh wilayah NKRI," ujar Rieke.