Ahad 21 Sep 2014 13:56 WIB

Udar Pristono Masih Berstatus PNS dan Terima Gaji

Rep: c66/ Red: Esthi Maharani
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9).   (Antara/Muhammad Adimaja)
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9). (Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta Udar Pristono masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan begitu, meski resmi ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Mei lalu, Pristono tetap mendapatkan gaji pokok.

Kepala badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan, status PNS akan terus melekat pada Pristono hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dikeluarkan.

“Status PNS tentu masih melekat pada Pristono hingga ada keputusan inkracht bahwa ia bersalah melakukan tindak pidana. Ia juga tetap mendapat hak gaji, senilai 75 persen dari gaji pokok meski tidak lagi memiliki jabatan,” ujar I Made menjelaskan, Ahad (21/9).

Pristono resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) 17 September lalu. Kejagung akan melakukan penahanan terhadap Priston hingga 20 hari. Selama penahanan, penyidikan terkait kasus korupsi proyek pengadaan serta Bus TransJakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Way (BKTB) 2013 lalu, yang bernilai Rp 1,5 triliun akan terus dilanjutkan. Selain dikenakan pasal tindak pidana korupsi, Kejagung juga menjerat Pristono dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Pristono dengan pasal tersebut dikatakan oleh Kejagung telah mereka dapatkan. Setelah diperiksa Kejagung menduga uang hasil tindak pidana korupsi tersebut dapat dialirkan dalam bentuk properti. Hal ini akan ditelusuri lebih lanjut oleh Kejagung dalam penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement