REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan status PNS akan terus melekat pada Pristono, hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dikeluarkan.
"Status PNS tentu masih melekat pada Pristono hingga ada keputusan inkracht bahwa ia bersalah melakukan tindak pidana. Ia juga tetap mendapat hak gaji, senilai 75 persen dari gaji pokok meski tidak lagi memiliki jabatan," ujarnya, Ahad (21/9).
Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta, pada 9 Mei lalu. Kemudian pada 17 September lalu, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap mantan Kadishub DKI Jakarta.
Dengan status masih tercatat sebagai PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, artinya Udar Pristono tetap akan menerima gadi pokok, selama ia ditahan dan proses hukumnya hingga ada putusan dari pengadilan.