Senin 22 Sep 2014 10:54 WIB

Diduga Mesum, ML dan Teman Kencannya Kena Razia

 Polisi berdialog dengan sejumlah pasangan yang diduga melakukan mesum.
Foto: Antara/Seno S.
Polisi berdialog dengan sejumlah pasangan yang diduga melakukan mesum.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengamankan lima pasangan yang diduga melakukan mesum, di sejumlah tempat kost dan penginapan, melalui operasi penertiban yang dilakukan tim gabungan.

Kepala Bagian Operasi Polres Gorontalo, AKP Muh Mukson SIK, Senin, mengatakan, pelaksanaan operasi penertiban tersebut selain merupakan kegiatan rutin yang digelar pihaknya, juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang keberadaan tempat kost yang dijadikan sebagai tempat mesum bagi pasangan bukan suami istri.

"Kita telah menerima semua pesan atau SMS warga setempat tentang hal ini," kata Mukson.

Dalam operasi tersebut kata Mukson, pihaknya menangkap pasangan di Hotel Mesra Indah, yakni berinisial ML (21) warga Desa Datahu Kecamatan Tibawa bersama HI (28) yang juga warga Desa Balahu.

Kemudian untuk satu pasang lainnya kedapatan di tempat kost Setia Budi yang berada di Kelurahan Hunggaluwa berinisial AM (64) warga Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto bersama pasangannya berinisial FM (28) warga Desa Moluo Kecamatan Kwandang.

Sedangkan tiga pasangan lainnya masing-masing pasangan AMD (32) warga Kelurahan Bionga Kecamatan Limboto dan YL (26) warga Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto, HB (41) warga Surabaya beserta pasangannya NH (34) warga Desa Tolongio Kecamatan Anggrek.

"Kemudian FK (32) warga Kota Gorontalo pasangannya IP (40) warga Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi," Kata Muksson.

Ketiga pasangan terakhir kata Mukson, diamankan pihaknya saat tertangkap di Pentadio Resort cotage dan beserta dua lainnya semua lansung diamankan ke Markas polres Gorontalo untuk diperiksa.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement