REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyatakan konsumen muslim di Indonesia membutuhkan RUU Jaminan Produk Halal. Sebab, RUU tersebut akan lebih melindungi konsumen beragama Islam di Indonesia.
“Keuntunganya bagi konsumen, ada jaminan kemanan produk halal,” ujar Tulus Abadi kepada Republika, Selasa (23/9).
Tulus mengatakan, keterjaminan terhadap produk halal terutama akan di rasakan oleh konsumen beragama Islam. Mengingat penduduk di Indonesia, mayoritas beragama Islam. Namun di sisi lain, RUU JPH juga dapat berdampak kepada kerugian konsumen.
RUU JPH bisa memicu kenaikan harga yang dikeluarkan produsen selama pembuatan dan perpanjangan sertifikasi halal. Sebab tambahan biaya tambahan yang dikenakan kepada produsen saat mengurus pendaftaran serifikat halal akan berimbas pada kenakan harga.
Biaya teknisi pengujian laboratorium dan pengeluaran sertifikat di MUI kata Tulus bisa mencapai Rp 5 juta. Produsen harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak kalah besar jika harus mengundang auditor ke perusahaan dan lokasi lain di luar laboratorium.
“Uang makan, uang saku, uang transport ditanggung produsen,” ujar Tulus. Padahal biasanya, kata dia, tim auditor bisa lebih dari dua orang.
Maka, dia memprediksi, kenaikan harga, akan lebih banyak terjadi pada produk usaha menengah. Sementara produk usaha besar, tidak akan banyak terpengaruh oleh proses sertifikasi ini. Selain itu, dia menyinggung lembaga otoritas terhadap sertifikasi halal yang belum ditentukan dan disepakati secara jelas.
Dia memperkirakan akan banyak produsen terutama produsen kecil yang tidak bisa mematuhi RUU JPH. Sebab lokasi keterjangkauan kantor pemerintah yang jauh dari jenis usaha. “Usaha kecil kan banyak di pelosok,” ujar dia. Hal itu pula, kata dia, akan menyebabkan pengawasan terhadap produsen akan sangat lemah.