REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) belum memastikan waktu putusan dari uji materi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, sampai saat ini baru menampung seluruh keterangan para pihak terkait. Setelah mendengarkan kesaksian dari pemohon dan termohon, baru akan dilakukan musyawarah antarhakim untuk memutuskan gugatan.
"Setelah musyawarah nanti jadwal sidangnya kami berikan kepada masing-masing pihak," ujar Hamdan di Geduang MK Selasa (23/9).
Hamdan mengatakan, dalam musyawarah yang akan dilakukannya bersama delapan Hakim MK lain juga akan ditetapkan apakah akan ada pemanggilan saksi baru atau tidak. "Setelah musyawarah baru akan kami umumkan,” kata Hamdan.
Sidang lanjutan pada Selasa (23/9) digelar dengan menghadirkan perwakilan DPR, pemerintah, dan sejumlah pihak terkait. Mereka diminta memberikan keterangannya soal UU MD3.
Saksi dari DPR mengatakan bahwa UU MD3 tidak perlu dibatalkan. Sementara itu, pemerintah juga menganggap penerapan UU MD3 baik untuk menerapkan nilai-nilai demokrasi di parlemen.