REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jelang vonis terdakwa kasus Hambalang Anas Urbaningrum, dukungan secara tidak langsung bermunculan agar eks Ketua Partai Demokrat (PD) itu dibebaskan dari segala tuntutan. Bentuk dukungan tak langsung itu setidaknya nyata terlihat di sejumlah titik jalanan ibu kota.
Pantauan Republika sejak Selasa (23/9) malam hingga Rabu (24/9) pagi, spanduk-spanduk dukungan agar Anas divonis bebas bermunculan. Spanduk-spanduk berukuran lebih kurang 5x1 meter dengan latar gambar wajah Anas itu bertuliskan ‘Bebaskan Anas Demi Keadilan’. Kemudian di beberapa tempat ada juga spanduk bertuliskan sama dengan tambahan kalimat ‘Fakta Persidangan Bukan Sampah’.
Spanduk-spanduk itu terlihat di beberapa ruas utama Jalanan Jakarta yang tersebar di sejumlah daerah seperti Mampang Prapatan, Semanggi Jakarta Selatan (Jaksel), Matraman, Kampung Melayu, dan Cawang Jakarta Timur (Jaktim).
Menilik dari isi tulisan tersebut, makna dari kalimat dalam spanduk memang parallel dengan apa yang selalu kubu Anas minta pada proses peradilan kasus Hambalang. Anas, kuasa hukum, dan para pendukungnya kerap meminta agar tuntutan dan putusan didasari pada fakta persidangan, bukan di luar itu.
“Surat tuntutan dari JPU KPK memang lengkap, namun tidak diisi dengan rasa adil, tidak objektif dan tidak berdasar fakta persidangan yang digelar terbuka. Saya tidak tahu kenapa, (karena) kealpaan, kesengajaan atau keterpaksaan,” ujar Anas saat membacakan nota pembelaannya pekan lalu.
Anas mengatakan, pengakuan JPU KPK yang dengan vulgar memuji keterangan Nazaruddin sebagai kesaksian berkualitas perlu dipertanyakan. Pasalnya, di sisi lain JPU KPK memilih mengabaikan keterangan dari para saksi lainnya yang justru meringankan Anas.
“Jika fakta persidangan tidak digunakan atau disepelekan, apakah persidangan hanya seremonial belaka?” kata Anas saat itu.
Dalam kasus ini, Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dia dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. JPU KPK juga menuntut Anas untuk mengembalikan uang sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar Amerika. Tak hanya itu, hak berpolitik Anas juga diminta untuk dicabut.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini