REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Perubahan struktur kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla tak perlu diperdebatkan karena tidak ada pengaruhnya terhadap kelembagaan pemerintahan, kata pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Stefanus Jhon Kotan.
"Soal struktur kabinet tidak perlu diperdebatkan karena tidak ada pengaruhnya terhadap kelembagaan pemerintahan," katanya di Kupang, Rabu.
Jhon Kotan mengatakan hal itu, terkait dengan dampak perubahan nama dan struktur kementerian terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam struktur kabinet Jokowi-JK, ada penggabungan dan pemisahan kementerian, seperti penggabungan antara Menristek dan Pendidikan Tinggi, Pekerjaan Umum menjadi Infrastrukur, Kementerian Agama menjadi Kementerian Haji Zakat dan Wakaf, serta Pariwisata masuk Kementerian Ekonomi Kreatif.
Menurut dia, hal yang paling mendasar dari struktur kabinet mendatang adalah adanya efektivitas dan efisiensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Artinya, katanya, kalau ingin efektif dan efisien maka dalam kabinet mendatang harus lebih banyak diisi kalangan profesional murni.
Selain itu, katanya, tidak perlu lagi ada jabatan wakil menteri yang justru membebani keuangan negara.
"Kalau kita mau mengharapkan adanya efektif dan efisien maka jumlah kementerian tidak berubah.
Wakil menteri dipangkas dan lebih banyak menteri yang berasal dari profesional murni," kata mantan Ketua Program Studi Magister Hukum Undana itu.