REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Amir Syamsuddin berharap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mendapat vonis yang memenuhi rasa keadilan dari majelis hakim tindak pindana korupsi (tipikor).
"Saya mendoakan dan mengharapkan beliau mendapatkan keadilan yang sebaiknya-baiknya," kata Amir kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (24/9).
Amir menegaskan Anas berhak mendapatkan keadilan. Menurutnya majelis hakim boleh menjatuhkan vonis lebih rendah kepada Anas dibandikan tuntutan yang diajukan jaksa. "Kalau itu keadilan saya kira wajib dia mendapat keadilan, pengadilan kita kan mandiri," ujarnya.
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat ini mengaku cukup intens mengikuti proses persidangan Anas. Namun dia tidak berani menyimpulkan apakah Anas bersalah atau tidak dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
"Ya saya cukup tekun (mengikuti sidang) dengan cara sendiri," katanya.
Sebelumnya, Tim Jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Jaksa mengatakan uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Anas mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk maju menjadi Ketua Umum Partai Demokrat 2010. Uang itu diduga berasal dari proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Anas untuk dipilih dalam jabatan publik. Namun dalam pledoi pembelaannya, Anas Anas menilai tuntutan tim jaksa KPK tidak berdasarkan alat bukti yang kuat.
Menurutnya tim jaksa KPK hanya berpegang pada keterangan Nazaruddin dan anak buah Nazaruddin yang disebutnya telah dipengaruhi Nazar. Anas juga menilai tuntutan pencabutan hak politik jaksa KPK bermuatan politis.