REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama menolak peran Majelis Ulama Indonesia dalam RUU Jaminan produk halal. Peran MUI dinilai masih terlalu dominan dalam draf RUU JPH.
Semestinya sertifikat halal diserahkan kepada organisasi yang memiliki basis anggota langsung. Sebab organisasi kemasyarakatan dapat secara langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Sebaiknya seperti NU dan Muhammadiyah yang memiliki basis konstituen yang jelas yang mengeluarkan fatwa,” ujar Wakil Sekjen NU, Adnan Anwar, kepada Republika, Rabu (24/9). Adnan menyatakan, banyak warga NU yang berada di pelosok negeri tidak terjangkau oleh MUI.
Kata Adnan, sebagian warga NU yang berjualan bakso kerap menjadi korban berbagai isu miring bakso daging tikus, ayam tiren atau babi. “Mereka gak mungkin ke MUI, jumlahnya terlalu banyak dan lokasinya di tempat terpencil,” ujar Adnan.
Selain itu, Adnan menegaskan, lembaga seperti NU dan Muhammadiyah memiliki banyak ulama yang teruji memahami hukum-hukum Islam. Dia menyebut, ulama dari kalangan NU dan Muhammadiyah telah teruji memutuskan persoalan umat sejak lama.
Di dalam NU sendiri, kata dia, terdapat ribuan Ulama yang sangat memahami hukum Fiqih, ushul fiqh dan ilmu lain untuk menentukan kehalalan atau keharaman sebuah produk. Adnan menyatakan, kerap para ahli melakukan kerja sama dengan laboratorium, untuk menentukan kadar bahan yang terkandung dalam sebuah produk.