Rabu 24 Sep 2014 17:37 WIB

Ssttt, Ini 11 Gerilyawan yang Masuk Daftar Buruan PBB

Rep: c73/ Red: Bilal Ramadhan
Sidang DK PBB
Foto: afp
Sidang DK PBB

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK-- Sebuah komite Dewan Keamanan PBB memasukkan dalam daftar hitam lebih dari sebelas gerilyawan asing, penggalang dana dan perekrut yang terkait dengan kelompok militan di Suriah, irak, Afganistan, Tunisia, dan Yaman. Militan yang termasuk menjadi daftar hitam PBB di antaranya, seorang pemimpin senior kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Satu orang yang disetujui oleh komite PBB adalah Abd Al Rahman Muhammad Mustafa al-Qaduli. Ia berasal dari Irak, yang merupakan pemimpin senior kelompok ISIS di Suriah dan sebelumnya menjabat sebagai wakil dari pemimpin al Qaeda di Irak, Abu Musab al Zarqawi.

Selain itu, ada pula pejuang yang masuk daftar hitam dari Norwegia, Anders Kamerun Ostensvig Dale. Ia digambarkan sebagai anggota al Qaeda di Semenanjung Arab. Ia disebut melakukan beberapa perjalanan ke Yaman, di mana ia dilatih untuk membuat sabuk bom, alat peledak rakitan dan bom mobil.

Selanjutnya, komite PBB juga menambahkan Shafi Sultan Muhammad al Ajmi. Ia berasal dari Kuwait, yang digambarkan sebagai penggalang dana aktif untuk kelompok Front Nusra. Ia juga disebut mengoperasikan kampanye di sosial media secara rutin untuk mencari sumbangan bagi para pejuang Suriah.

Individu yang berasal dari Perancis, Arab Saudi, Norwegia, Senegal dan Kuwait adalah di antara yang ditargetkan oleh Komite sanksi Al Qaeda dari Dewan Keamanan. Di mana, mereka ditetapkan sanksi berupa embargo senjata, larangan perjalanan global dan pembekuan aset.

Seperti dilansir dari Worldbulletin, Rabu (24/9), Perancis menyerahkan tiga orang kepada komite. Sementara Amerika Serikat, mengusulkan 11 individu dan kelompok Ansar al Sharia di Tunisia. Kelompok ini disebut memiliki hubungan dengan al Qaeda di Islamic Maghreb, dan telah merekrut pemuda Tunisia untuk berperang di Suriah. Amerika juga mengusulkan Brigade Abdallah Azzam yang terhubung dengan Al Qaeda.

Resolusi umumnya menargetkan para pejuang asing yang bepergian ke daerah konflik di mana saja. Akan tetapi, hal itu telah didorong oleh munculnya kelompok ISIS dan Front Nusra di Suriah dan Irak. Rancangan resolusi berada di bawah Bab 7 Piagam PBB, yang membuatnya mengikat secara hukum bagi 193 negara anggota PBB.

Hal itu juga memberikan kewenangan Dewan Keamanan, untuk menegakkan keputusan dengan sanksi ekonomi atau kekerasan. Disebutkan, sekitar 12.000 gerilyawan dari setidaknya 74 negara, telah melakukan perjalanan ke Suriah dan Irak untuk berperang bersama kelompok ekstrimis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement