REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Menanggapi PBNU yang secara tegas menyatakan sikap menolak terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, tidak ada monopoli dalap proses penyelenggaraan halal asca RUU JPH disahkan nantinya.
“Ada wacana yang berkembang di masyarakat tentang pro kontra RUU JPH, tapi menurut saya sebaiknya kita pelajari dulu substansi dari RUU,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam pada Rabu (24/9).
Ia menegaskan, tidak ada monopoli dalam pemberlakuan RUU JPH ke depan. Semua organisasi sosial keagamaan, lanjut dia, asalkan memebuhi segala persyaratan misalnya memiliki akta pendirian organisasi, memiliki kewenangan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) kata dia, bukan untuk memonopoli sertifikasi halal. Dalam RUU, MUI dan pemerintah bersifat kerja sama. alasan penempatan MUI di posisi yang cukup sentral, sebab ia berpengalaman selama lebih dari 25 tahun dalam menyelenggarakan penjaminan produk halal yang beredar di masyarakat.
“Pengalaman menjadi penyelenggara itu kita hargai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RUU ini,” paparnya. Di samping itu, posisi MUI sebagai representasi dan perwakilan dari semua organisasi sosial keagamaan dipandang kuat, sehingga MUI lah yang diberi porsi sentral dalam penyelenggaraan halal lima tahun ke depan.
MUI, lanjut Nur Syam, merupakan organisasi tempat terhimpunnya ulama dari berbagai kalangan. Maka, ia pun dapat dipercaya sebagai penetap kelahalalan suatu produk, setelah melakukan verifikasi atas hasil pemeriksaan LPH.