REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding dalam perkara korupsi penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang divonis 8 tahun penjara.
"Pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya di bawah dua pertiga tuntutan apalagi menurut kami dakwaan kesatu primer dan ketiga juga berhasil dibuktikan jaksa," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima Rabu (24/9) malam di Jakarta.
Dalam perkara tersebut, hakim memvonis Anas dengan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan ditambah hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94,18 miliar dan 5,26 juta dolar AS, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektar di kecamatan Bengalon dan Kongbeng, kabupaten Kutai Timur.
"Ada yang sangat menarik dalam pertimbangan hukum hakim yang menyatakan bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang-ulang dalam kapasitas jabatannya sebagai anggota DPR," tambah Bambang.
Bambang juga menilai bahwa kekayaan Anas cukup fantastis. "Kekayaan Anas ternyata cukup fantastik dan dia dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar lebih dari Rp57 miliar dan 5,2 juta dolar AS. Hanya dengan menjadi anggota DPR beberapa tahun serta ketua partai beberapa tahun saja tapi berhasil mengumpulkan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bila dibanding dengan profil penghasilannya," ungkap Bambang.