REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin terdakwa kasus suap tukar menukar kawasan hutan sebesar Rp4,5 miliar diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dakwaan tersebut terungkap dalam sidang perdana terdakwa Rahmat Yasin yang dipimpin Hakim Nur Hakim, SH, dengan Jaksa dari KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jabar, Kamis (25/9).
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Lie Putra Setiawan.
Ia menuturkan, terdakwa sebagai penyelenggara negara menerima suap sebesar Rp4,5 miliar dari FX Yohan YAP alias Yohan terkait tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.
Terdakwa, lanjut dia, dijerat Pasal 12 (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Ia menjelaskan, uang yang diberikan diduga sebagai uang pelicin agar Rachmat Yasin menerbitkan surat nomor 522/624/-Distanhut, perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. Bukit Jonggol Asri kepada Menteri Kehutanan RI.
"Uang tersebut diberikan sebagai uang pelicin," katanya.
Sidang dakwaan tersebut berlangsung cukup singkat, sidang akan dilanjutkan pekan depan.