Kamis 25 Sep 2014 16:53 WIB
Pilkada Lewat DPRD

Tim Transisi Jokowi Ajukan Judicial Review Jika Pilkada Melalui DPRD

Rep: c62/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden terpilih Joko Widodo bersama Kepala Staf Kantor Transisi Rini M Soemarno dan 4 deputi kantor transisi Andi Widjajanto, Hasto Kristiyanto, Anies Baswedan dan Akbar Faisal seusai meresmikan kantor transisi di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Senin
Foto: Yasin Habibi/Republika
Presiden terpilih Joko Widodo bersama Kepala Staf Kantor Transisi Rini M Soemarno dan 4 deputi kantor transisi Andi Widjajanto, Hasto Kristiyanto, Anies Baswedan dan Akbar Faisal seusai meresmikan kantor transisi di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Senin

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA-- Saat ini sedang berlangsung Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan Revisi Undang Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah. Tim transisi JOkowi-JK memastikan pihaknya akan mengajukan judicial review jika RUU Pilkada disahkan yang berarti pilkada melalui DPRD.

"Masih banyak proses hukum. Misalnya melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi," kata Deputi Tim Transisi, Hasto Kristianto ketika keluar dari rumah transisi Menteng Jakarta Pusat, Kamis (25/9).

Selain proses hukum yang bisa ditempuh untuk bisa membatalkan pilkada di DPRD. Menurut Hasto proses politik juga bisa membantu bagaimana caranya pilkada tetap dilakukan secara langsung.

"Sehingga dengan melakukan kombinasi itu kami yakin kedaulatan rakyat ini tidak bisa dikalahkan oleh siapapun," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement