REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Saat ini sedang berlangsung Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan Revisi Undang Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah. Tim transisi JOkowi-JK memastikan pihaknya akan mengajukan judicial review jika RUU Pilkada disahkan yang berarti pilkada melalui DPRD.
"Masih banyak proses hukum. Misalnya melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi," kata Deputi Tim Transisi, Hasto Kristianto ketika keluar dari rumah transisi Menteng Jakarta Pusat, Kamis (25/9).
Selain proses hukum yang bisa ditempuh untuk bisa membatalkan pilkada di DPRD. Menurut Hasto proses politik juga bisa membantu bagaimana caranya pilkada tetap dilakukan secara langsung.
"Sehingga dengan melakukan kombinasi itu kami yakin kedaulatan rakyat ini tidak bisa dikalahkan oleh siapapun," katanya.