REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyusun upaya banding terkait vonis untuk terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum. Juru Bicara KPK Johan Budi meng-ungkapkan, selambatnya awal pekan depan, memori banding sudah sampai ke Pengadilan Tinggi.
"Keputusan pimpinan (KPK), harus dibanding," kata Johan, Kamis (25/9).
Dia mengatakan, vonis pidana dari peradilan pertama untuk bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu tak sesuai fakta dan harapan.
"Tuntutannya kan 15 tahun. Tapi jatuhnya cuma delapan (tahun)," kata dia.
Johan menjelaskan, banding yang dilakukan KPK tak bermak-sud memberi catatan hitam ke peradilan tingkat bawah. Hanya saja, dikatakan dia, dari semua dakwaan yang dituduhkan KPK sudah cukup pembuktiannya untuk dihukum maksimal. Apalagi, vonis hakim tak mengabulkan tuntutan tambahan berupa pen-cabutan hak berpolitik untuk terpidana.
Bukan itu saja, kata dia, dari beragam dakwaan untuk Anas, majelis hakim hanya membenarkan sangkaan subsider. Pada-hal kata dia, dakwaan pertama primer dan ketiga terang dibuktikan oleh jaksa saat persidangan.
"Intinya, memori banding meminta pengadilan membenarkan semua dakwaan dan mengabulkan semua tuntutan. Prioritas-nya semua isi dakwaan dan tuntutan," ujar dia.