REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin. Dalam pengembangan kasus Wisma Atlet, menurut juru bicara KPK Johan Budi, KPK telah menetapkan tersangka baru yaitu Rizal Abdullah.
"Kalau memang dibutuhkan penyidik, (Alex) bisa saja dipanggil kembali," kata Johan, Senin (29/9).
Dalam persidangan saat menjadi saksi atas terdakwa mantan bendahara umum Demokrat Nazaruddin, Rizal pernah mengaku menerima uang senilai Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah milik Nazar. Uang tersebut dikatakan dia dimaksud untuk Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Rizal juga mengakui, kalau ada kompensasi sebesar 2,5 persen dari total proyek senilai Rp 33 miliar yang didapat Nazar dalam pembangunan wisma untuk Sea Games itu.
Dalam perkara yang mengendap selama empat tahun ini, sudah mengantar banyak nama ke dalam penjara. Selain Nazar, beberapa nama seperti anggota DPR RI Angelina Sondakh, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Mindo Rosalina Manulang, juga sudah dijebloskan ke penjara.