Senin 29 Sep 2014 20:37 WIB

Ini Isi Qanun Jinayat Aceh yang akan Dievaluasi Pemerintah

Rep: Ira Sasmita/ Red: Joko Sadewo
Masyarakat Aceh mendesak penerbitan Qanun Jinayah
Foto: acehterkini.com
Masyarakat Aceh mendesak penerbitan Qanun Jinayah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hal yang menjadi sorotan dalam Qanun Jinayat yang baru disahkan DPR Aceh adalah persoalan Pasal 5 huruf c, yang menyebutkan penerapan regulasi lokal diberlakukan untuk non-Muslim. Disebutkan, warga non-Muslim yang melakukan pelanggaran syariat Islam yang diatur dalam qanun jinayat akan mendapat hukuman sesuai diatur dalam peraturan tersebut.

Dalam Raqan Hukum Jinayah Pasal 3 ayat 1 disebutkan, qanun tersebut mengatur tentang pelaku jarimah, jarimah atau uqubat (hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah).

Pada ayat 2 dijelaskan, yang termasuk jarimah meliputi khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi antara dua orang  berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan antara dua orang berlainan jenis yang bukan suami istri), zina, pelecahan seksual, dan pemerkosaan.

Selanjutnya, qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homo seksual), dan musahaqah (lesbian).

Hukuman cambuk yang bakal dikenakan bagi pelanggar bervariasi, mulai dari 10 kali hingga 150 kali. Qanun ini juga berlaku bagi non-Muslim yang melanggar syariat Islam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement