REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, segera memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kudus (BPBD) Kudus untuk dimintai keterangannya.
"Rencananya mereka akan dipanggil pekan depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Amran Lakoni, di Kudus, Selasa.
Awalnya, kata dia, pemanggilan mereka akan dilakukan setelah proses audit kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng selesai.
Hanya saja, kata dia, karena proses menunggu audit sudah cukup lama akhirnya pemanggilan diagendakan lebih cepat.
"Kalaupun mundur, tentunya akan dilakukan pada pekan sebelumnya," ujarnya.
Terkait pemberitahuan soal status para tersangka, katanya, sudah disampaikan lewat surat.
Kalaupun ada tersangka yang belum menerima surat tersebut, kata dia, Kejari Kudus tidak mengetahuinya karena sebelumnya sudah diinformasikan.
Menurut dia, pemberitauan soal status tersangka tidak mutlak karena penyampaian informasi tersebut sebetulnya hanya tembusan.
Untuk persiapan pemanggilan para tersangka, Kejari Kudus juga melakukan rapat tim.
Proses audit kerugian akibat dugaan korupsi dana belanja BPBD Kudus, katanya, BPKP Jateng menargetkan selesai dalam waktu 20 hari.
"Harapannya proses audit bisa selesai sebelum 20 hari," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnyan, pengajuan audit kerugian negara ke BPKP Perwakilan Jateng disampaikan oleh Kejari Kudus sejak 9 Juni 2014.
Hasil audit tersebut, nantinya bisa dijadikan pegangan penyidik serta dijadikan pegangan untuk penyidikan serta dijadikan alat bukti.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejari Kudus menetapkan tiga tersangka yakni Sugiyanto, Sudiarso, dan Nur Kasian.