Selasa 30 Sep 2014 21:06 WIB

KPK Bakal Panggil Alex Noerdin

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Djibril Muhammad
Bambang Widjojanto
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditetapkannya Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SE Games, Rizal Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat lokal di Sumatera Selatan. Tak terkecuali Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, proses penyidikan di internal lembaga masih fokus membuka semua kemungkinan pejabat terkait. Hanya saja, pemanggilan untuk gubernur dari partai Golkar itu belum perlu dilakukan. Mengingat, fokus utama penyidikan ialah tersangka.

"Konsentrasi penyidikan (Wisma Atlet) adalah mereka yang sudah dikualifikasikan sebagai tersangka," kata dia, Selasa (30/9).

Ketika menjawab apakah kesaksian Rizal dalam persidangan untuk terpidana Nazaruddin dalam kasus serupa soal keterlibatan Alex dalam penerimaan fee proyek 2011 itu akan dijadikan materi pemanggilan?

Bambang mengatakan, penyidikan bisa saja mengarah ke hal-hal demikian. "Kalau pertanyaannya apakah ada pihak lain yang terlibat dan akan dipanggil? Itu nanti dalam prosesnya akan diumumkan," ujar dia.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menerangkan, Rizal ditetapkan sebagai tersangka lantaran pernah duduk di kursi ketua komite pembangunan Wisma Atlet. Pada massa pembangunan tersebut, Rizal diduga menggelembungkan proyek pengadaan untuk dua pembangunan itu.

"Kerugian negara akibat mark up mencapai 25 miliar rupiah," kata dia, Senin (29/9). Atas sangkaan itu, Rizal dituduh dengan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 20/2001. "Ini sebenarnya pengembangan kasus wisma atlet yang sebelumnya," ujar Johan.

Perlu diketahui, Rizal merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Pemerintah Provinsi Sumsel. Semula, dia adalah saksi dalam perkara serupa 2011 lalu. Ketika itu, Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi terdakwa.

Dalam persidangan untuk Nazar, Rizal pernah mengaku men-erima uang senilai Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah milik Nazar. Uang tersebut dikatakan dia dimaksud untuk Guber-nur Sumsel Alex Noerdin.

Rizal juga mengakui, kalau ada kompensasi sebesar 2,5 per-sen dari total proyek senilai Rp 33 miliar yang didapat Nazar dalam pembangunan wisma untuk Sea Games itu. Johan men-ambahkan, pengembangan penyidikan untuk Rizal kali ini, memungkin pemanggilan ulang Alex sebagai saksi.

"Kalau memang dibutuhkan penyidik, (Alex) bisa saja dipanggil kembali," sambung Johan. Agar diketahui, perkara yang men-gendap selama empat tahun ini, sebenarnya sudah mengant-ar banyak nama ke dalam penjara.

Selain Nazar, beberapa nama seperti anggota DPR-RI Ange-lina Sondakh, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Mindo Rosalina Manulang, juga sudah di-jebloskan ke penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement