Rabu 01 Oct 2014 07:00 WIB

Pengamat: Pengesahan RUU Pilkada Lebih Banyak Muatan Politik

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada melakukan unjuk rasa menolak RUU Pilkada tidak langsung di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/9). (Republika/ Wihdan).
Foto: Republika/ Wihdan
Aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada melakukan unjuk rasa menolak RUU Pilkada tidak langsung di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/9). (Republika/ Wihdan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Pilkada. Konsistensi SBY pun dipertanyakan atas keputusannya tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Oce Madril mengatakan, jika SBY yang juga sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sejak awal menghendaki pilkada dipilih secara langsung mengapa harus walkout saat sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada. Sebab, Demokrat pasti sudah memperhitungkan bahwa jika walkout pasti opsi pilkada melalui DPRD yang akan menang.

“Kemarin diperdebatkan. Setelah disahkan, mau dibatalkan lewat Perppu. Walkout kemarin maksudnya apa?,” ujar peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada itu kepada Republika, Selasa (30/9) malam.

Langkah yang akan diambil SBY dengan menerbitkan Perppu dinilai mengacaukan tata legislasi yang ada di Indonesia. “Perppu itu maksudnya apa? Praktik legislasi kita menjadi kacau balau,” katanya.

Perppu itu nantinya bisa untuk menjaga agar UU Pilkada untuk sementara waktu tak berlaku. ‎Tetapi masa berlakunya Perppu hanya tiga bulan saja. Setelah itu akan diajukan ke DPR untuk memperoleh persetujuan. Jika formasi koalisi di DPR masih seperti sekarang, tentu hasilnya akan sama.

“Memang dalam pengesahan UU Pilkada ini lebih banyak muatan politiknya jadinya seperti ini,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden SBY mengatakan akan mengeluarkan Perppu terkait UU Pilkada. Perppu itu akan dikeluarkan setelah ia menandatangani UU Pilkada. “Berkaitan dengan itu, saya sedang mempersiapkan Perppu,” ujarnya.

Ia mengatakan harus mematuhi prosedur dan mekanisme dalam konstitusi. Perppu baru bisa diajukan ke DPR setelah ia menandatangani UU Pilkada yang telah disahkan DPR pada 26 September lalu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement