Rabu 01 Oct 2014 20:57 WIB

Enam Syarat Mutlak Pimpinan DPR Versi ICW

Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch mengusulkan enam syarat untuk calon pimpinan DPR.  Syarat itu diperlukan agar ke depannya anggota maupun pimpinan DPR tak ada yang tersangkut kasus korupsi.

Melalui siaran persnya yang diterima Republika, Rabu (1/10), ICW menyebutkan enam syarat tersebut. Yakni, tidak pernah menjadi tersangka kasus korupsi, tidak pernah diperiksa oleh lembaga penegak hukum dalam kasus korupsi atau diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi yang sedang ditangani lembaga penegak hukum.

Selain itu, tidak memiliki usaha atau perusahaan yang menimbulkan potensi terjadinya konflik kepentingan dengan posisinya sebagai pimpinan DPR, tidak pernah terlibat dalam permainan anggaran di DPR, dan tidak pernah terlibat dalam upaya pelemahan KPK. Terakhir, tidak pernah terlibat melakukan intervensi dalam kasus hukum, khususnya kasus korupsi.

Menurut Peneliti ICW Donal Fariz, enam syarat pimpinan DPR di atas berlalu secara kumulatif. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak layak menjadi pimpinan DPR. "Penting digarisbawahi bahwa mengubah wajah DPR yang korup harus dimulai dari pemilihan sosok Pimpinan DPR yang bersih dan berintegritas," kata Donal.

Sehingga politik dagang sapi partai koalisi dalam pemilihan pimpinan DPR harus dilawan. Karena berpotensi besar hanya akan meloloskan orang-orang yang tidak memenuhi 6 syarat di atas menjadi pimpinan DPR.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement