REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian dan dan Energi DKI menganggarkan Rp 100 miliar untuk membuat sumur resapan di 3.620 titik pada enam wilayah Ibukota.
"Pembuatan sumur resapan ini diharapkan menekan krisis air selama kemarau serta memperlambat penurunan permukaan tanah," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI, Haris Pindratno, di Jakarta, Kamis (3/10).
Menurutnya langkah ini dilakukan bertujuan mengatisipasi kekurangan krisis air, sebab bila tidak dilakukan maka pada tahun 2030 Jakarta diprediksi bakal krisis air bersih. "Hal ini dilakukan selain meminimalisir banjir, juga agar air bersih tetap terjaga dan tidak krisis setiap tahun di Jakarta," ujarnya.
Selain dari 3.620 titik sumur resapan di empat wilayah Kota Administrasi di Jakarta, 3.500 sumur resapan dangkal juga akan di buat di beberapa wilayah sebagai antisipasi penurunan permukaan tanah. "Tujuannya jelas diperuntukkan menambah air bersih serta memperlambat penurunan permukaan tanah di wilayah kota," tutur Haris.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 20 tahun 2013 tentang Sumur Resapan, bangunan baru dan mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diharuskan membuat sumiur resapan.
Dalam aturan tersebut setiap proses rencana pembanguan pada pasal 9 disebutkan Setiap bangunan yang telah berdiri dan belum mempunyai sumur resapan dan/atau kolam resapan, pemilik bangunan diwajibkan membuat sumur resapan dan/atau kolam resapan sesuai yang dipersyaratkan.
"Bila setiap tahun ada sekitar 1.200 pengajuan IMB maka diharuskan pemilik membangun sumur resapan sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.