REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari terlebih dahulu kasus dugaan korupsi Cessie (pengalihan perjanjian) Bank Bali tahun 1999. Di mana, dalam kasus tersebut diduga melibatkan Ketua DPR terpilih 2014-2019, Setya Novanto yang saat itu Direktur Utama PT Era Giat Prima (EGP).
Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan pihaknya masih mengupayakan eksekusi untuk Joko Tjandra, buron dalam kasus pengalihan hak tagih (Cessie) Bank Bali senilai Rp. 904 Miliar. "Mungkin terakhir apa ya. Joko itu ya, Joko Tjandra kan itu masih kita upayakan ekeskusi tapi kan dia gak ada di sini," katanya di Kejagung, Jumat (3/10).
Menurutnya, pihaknya melalui tim terpadu akan mengupayakan untuk melakukan penangkapan. Terkait dengan status Setya Novanto, ketua DPR terpilih 2014-2019 dalam kasus tersebut. Ia menuturkan status yang bersangkutan belum menjadi saksi. "Mungkin saya kira saksi pun dulu rasanya belum," ungkapnya.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo R Pramono mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut. "Saya akan pelajari dan tanya dulu sejauh mana," katanya.
Ia menuturkan akan menanyakan terlebih dahulu kepada penyidik Jampidsus. "Saya tanya dulu," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Sardjono Turin mengatakan dirinya belum mengetahui kasus tersebut. Pasalnya baru dua bulan berada di Jampidsus. "Saya belum lihat, belum tahu. Saya baru masuk dua bulan. Belum tahu perkara itu," ungkapnya.