REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeladahan di kantor tersangka suap terhadap Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Manurung yakni PT Anugerah Kelola Artha di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru.
Penyidik datang menggunakan dua unit Minibus dengan pengawalan dari beberapa personel Brimob Polda Riau. Saat ini masih dilakukan proses penggeladahan di kantor dua ruas ruko berlantai tiga tersebut.
Sementara itu, kondisi di luar kantor tampak beberapa jurnalis cetak dan elektronik, polisi, dan warga sekitar. Selain mobil KPK, juga terlihat satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton Double Cabin bernomor polisi BM 8055 GM yang diduga milik Gulat Manurung.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita berkas-berkas dari penggeledahan di rumah pribadi Gulat Manurung, tersangka kasus pemberi suap kepada Gubernur Riau Annas Maamun, di Kota Pekanbaru pada Sabtu siang.
Berdasarkan pantuan, sekitar enam penyidik mengenakan rompi berlogo KPK mulai menggeledah rumah pribadi Gulat di Jalan Rawamangun Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, sekitar pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan tersebut dikawal oleh sejumlah personel Brimob Polda Riau.?Penyidik KPK melakukan penggeledahan sekitar dua jam di rumah mewah berlantai dua itu, hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Penyidik terlihat keluar dari rumah tersebut dengan membawa berkas yang ditempatkan di tiga kardus.
KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka setelah orang nomor satu di Provinsi Riau itu tertangkap tangkap tangan menerima suap pada Kamis (25/9). Annas disangkakan sebagai pihak penerima uang.
Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Annas diduga menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri dan "ijon" proyek-proyek di Riau.
Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas. Gulat disangkakan sebagai pihak pemberi uang suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.