Sabtu 04 Oct 2014 22:36 WIB

PBB Kutuk Pembunuhan Prajurit Pemelihara Perdamaian di Mali

PBB
PBB

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Keamanan (DK) PBB pada Jumat (3/10) mengutuk penyergapan terhadap satu rombongan Misi Stabilisasi Multidimensional Terpadu PBB di Mali (MINUSMA), sehingga menewaskan sembilan prajurit pemelihara perdamaian dari Nigeria.

Dalam satu pernyataan yang dikeluarkan di Markas PBB, New York, anggota DK menggaris-bawahi "serangan yang ditujukan kepada prajurit pemelihara perdamaian PBB mungkin merupakan kejahatan perang berdasarkan hukum internasional".

Anggota DK juga mengingatkan semua kelompok bersenjata yang beroperasi di Mali Utara mengenai komitmen mereka untuk bekerjasama dengan organisasi dunia tersebut guna mencegah serangan terhadap prajurit pemelihara perdamaian.

Satu rombongan MINUSMA disergap pada Jumat pagi oleh beberapa pria tak dikenal yang bersenjata, saat rombongan tersebut melakukan perjalanan di Wilayah Mali Timurlaut.

Seorang perwira Nigeria di MINUSMA mengatakan kepada kantor berita transnasional penyergapan itu telah dilancarkan oleh Gerakan bagi Keterbukaan dan Jihad di Afrika Barat (MUJAO), milisi yang memiliki kaitan dengan Al Qaida dan berada di belakang banyak serangan di wilayah bergolak di negara Afrika Barat tersebut, "Ini adalah serangan paling mematikan terhadap misi PBB di Malis," kata satu pernyataan dari MINUSMA. Ditambahkannya, pesawat telah dikerahkan untuk mengaman daerah itu.

Serangan itu membuat jumlah prajurit pemelihara perdamaian PBB yang jadi korban dalam aksi bermusuhan sejak awal misi tersebut pada 1 Juli 2013 naik jadi 30 tewas dan 90 cedera, demikian jumlah yang disiarkan PBB.

Badan 15 anggota tersebut, saat memberi penghormatan buat prajurit Nigeria atas pengorbanan mereka dan upaya mereka yang berlanjut di MINUSMA, menyeru Pemerintah Mali agar secepatnya menyelidiki serangan itu dan menyeret pelakunya ke pengadilan, demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Sabtu pagi.

Dewan Keamanan kembali menegaskan perlunya memerangi dengan segala cara "ancaman terhadap keamanan dan perdamaian internasional yang ditimbulkan oleh aksi pelaku teror, dan setiap tindakan teror adalah kejahatan serta tak bisa dibenarkan, tak peduli alasannya, di mana pun dan kapan pun terjadinya serta siapa pun pelakunya".

"Anggota Dewan Keamanan mengingatkan semua negara mereka harus menjamin dan bahwa tindakan yang dilakukan untuk memerangi aksi teror sejalan dengan semua kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, terutama hukum kemanusiaan, pengungsi dan hak asasi manusia," kata pernyataan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement