REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU, Ida Budiarti mengatakan KPU perlu merancang ulang tahapan pemilu di daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Re-design itu dengan memperhatikan rentang waktu kapan harus dimulainya tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah, waktu uji publik dan seterusnya," kata Ida, Senin (6/10).
Untuk itu, KPU perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait yakni Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan Pemerintah dan pihak DPR.
"Jadi tahapan itu dimulai enam bulan sebelum pemungutan, kemudian uji publiknya dilakukan tiga bulan sebelumnya. Maka dari itu, kami perlu melakukan simulasi supaya ketemu waktu yang tepat, kapan KPU menyiapkan regulasinya," jelas Ida.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan sudah berbicara dengan Ketua KPU, Husni Kamil Manik tentang landasan hukum pilkada. Ia menjelaskan Perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah bisa dijadikan landasan.
"Jadi tidak berlandaskan lagi pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014," kata Gamawan.
Perppu tersebut sudah diserahkan ke DPR RI untuk dibahas di masa sidang berikutnya di bawah kepemimpinan Setya Novanto sebagai Ketua DPR periode 2014-2019.
"Mekanismenya kan dibawa ke masa sidang berikutnya, bisa diuji Perppu itu. Bisa saja nanti 15 hari lagi, kalau diagendakan. Itu terserah Pak Setya Novanto. Kita doakan sajalah disetujui Perppu itu," katanya.
Jika DPR menyetujui, maka Perppu tersebut bisa langsung berlaku sebagai Undang-undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2014.
"UU Nomor 22/2014 itu dicabut sampai dengan kita lihat nanti, apakah ini akan lolos diuji oleh DPR atau tidak. Kalau lolos ya jalan terus bisa jadi Undang-undang nanti Perppu itu. Saya tidak mau berandai-andai, mudah-mudahan DPR menyetujui," kata Gamawan.