Senin 06 Oct 2014 22:00 WIB

KPK: Sutan Bhatoegana Bisa Jadi Justice Collaborator

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
  Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9). (Republika/ Wihdan)
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem-buka pintu keringanan hukuman terhadap tersangka korupsi Sutan Bhatoegana. Juru Bicara KPK, Johan Budi berkata, bekas Ketua Komisi VII DPR RI itu dipersilahkan untuk jadi justice collaborator terkait kasusnya.

"Tentu saja bisa (menjadi justice collaborator). Asalkan SB ini kooperatif. Dia (Sutan) juga harus mau mengungkapkan kas-usnya itu," kata Johan, Senin (6/10). Johan memberi saran, menjadi tersangka kerjasama dengan penyidik KPK, tepat bagi Sutan.

"Sebab dia (Sutan) ini strategis sebagai ketua komisi," sambung Johan.

Bahkan, dia berjanji, KPK akan memberikan fasilitas khusus bagi Sutan jika bersedia membeberkan pelaku-pelaku suap dalam perkaranya. Fasilitas khusus tersebut, termasuk perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Seperti diketahui, Sutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sejak Rabu (14/5). KPK menetapkan politisi partai Demokrat itu dalam tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Kasus untuknya ini, sebenarnya dari rentetan perkara yang memidanakan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Di dalam amar putusan untuk Rudi, Majelis Hakim Tipikor men-gatakan dakwaan jaksa terbukti kebenarannya soal keterli-batan Sutan telah menerima uang senilai 200 ribu dolar AS.

Uang itu dibuktikan jaksa berasal dari Rudi yang diberikan oleh bos Kernel Oil Singapura senilai 300 ribu dolar AS. Selain itu, dalam persidangan serupa, mantan Kepala Biro Keuangan di Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, menyebutkan ada uang sebesar 140 ribu dolar AS untuk dibagi-bagikan kepada seluruh pimpinan Komisi VII DPR RI periode 2009-2014.

Lantaran tuduhan itu, Penyidik di KPK menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pid-ana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement