REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- pejabat negara diminta segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). Baik pejabat yang baru dilantik ataupun yang sudah habis masa jabatannya.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, KPK harus mendorong upaya itu. Karena, hal itu terkait dengan etika pejabat publik.
Karenanya, kata dia, anggota DPR harusnya langsung menyerahkan LHKPN setelah resmi dilantik. Apalagi jika merasa harta yang dimilikinya berasal dari tempat yang benar.
Dengan begitu, tidak menimbulkan kecurigaan sebagai pejabat publik terkait aliran uang pribadi.
"Kalau sumber keuangannya tidak ada masalah harusnya cepat melaporkan. Kalau tidak melapor jangan-jangan ada sesuatu," ujar Zainal saat dihubungi Republika, Senin (6/10).