REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku masih meneliti kasus Front Pembela Islam (FPI) yang anarkis menolak pelantikan Basuki Tjahja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, peristiwa itu tak bisa jadi alasan untuk membubarkan ormas tersebut.
“Dulu ketika kita buat uu ormas, kita cantumkan pasal itu, semua pihak mempersoalkanya. Sekarang ketika terjadi kasus, banyak bertanya, apa tindakan Kemendagri. Di situ kita sering kecewa, padahal kemarin sudah masukkan pasal itu,” kata Gamawan, Selasa (7/10).
Ia menjelaskan dalam UU Ormas yang disahkan Juli 2013 lalu, disebutkan pemerintah tak lagi bertanggung jawab menangani kasus yang ditimbulkan oleh ormas tertentu.
Menurut Gamawan, salah satu klausul dalam RUU Ormas sebelum disahkan, ada ketentuan untuk menindak langsung ormas yang terlibat konflik. Sayangnya, banyak kalangan yang menilai sikap itu cenderung represif sehingga aturannya berubah seperti sekarang ini.
“Jadi penindakan terhadap ormas yang menyebabkan konflik harus melalui proses panjang. Untuk kasus FPI ini, kami masih harus pelajari dulu dan berkordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu saja langkah dari kepolisian,” ujar dia.