REPUBLIKA.CO.ID, PORT LOUIS -- Presiden Mauritius Kailash Purryag Senin membubarkan parlemen menjelang pemilihan umum nasional di Pulau Samudera Hindia itu.
"Presiden Republik Mauritius telah mengumumkan dan menyatakan bahwa parlemen dibubarkan," kata Majelis Nasional dalam satu pernyataan.
Mauritius sekarang memiliki waktu hingga enam bulan untuk menyelenggarakan pemilihan umum, namun beberapa pemimpin politik menyarankan bahwa pemungutan suara akan diselenggarakan sebelumnya.
Pembubaran ini mengikuti perjanjian pemilihan antara Partai Buruh Perdana Menteri Navinchandra Ramgoolam dan oposisi kunci partai Gerakan Militan Mauricen (MMM).
Perjanjian ini mengatur kesepakatan yang harus mereka laksanakan, mereka akan menyerahkan rancangan undang-undang untuk mengamandemen konstitusi demi pemilihan langsung Presiden.
Ramgoolam diperkirakan akan mencalonkan diri sebagai presiden. Saat ini Presiden dipilih oleh parlemen.
Blok penting lainnya adalah koalisi yang baru dibentuk, Aliansi Lepep, yang dipimpin oleh mantan presiden Anerood Jugnauth.