Selasa 07 Oct 2014 15:40 WIB

KPU Akan Rombak 10 Peraturan Sesuai Perppu Pilkada

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Hadar Gumay
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hadar Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah setidaknya sepuluh peraturan KPU terkait pelaksanaan pilkada yang disesuaikan dengan Perppu Nomor 1/2014 tentang pilkada langsung. Perombakan peraturan itu lantaran cukup banyak perubahan pelaksanaan pilkada yang diatur dalam perppu dibandingkan pilkada yang diatur dalam UU 32/2004.

"Banyak yang harus diubah, lewat perppu peranan KPU jadi lebih banyak dari pada setting pilkada langsung dalam UU 32/2004. Setidaknya sekitar 10 PKPU harus sudah jadi bulan ini," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (07/10).

Menurut Hadar, PKPU yang disesuaikan antara lain menyangkut tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada, aturan pencalonan, aturan penyusunan daftar pemilih, aturan kampanye. Lalu, peraturan pemungutan dan penghitungan suara, aturan partisipasi masyarakat, aturan dana kampanye, aturan logistik, aturan penyelesaian admnistrasi penyelenggaraan, dan aturan pembentukan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok panitia pemungutan suara.

Mengingat sebagian besar kepala daerah jabatannya berakhir pada tengah hingga kahir tahun 2015, menurut Hadar, KPU harus segera menuntaskan penyesuaian perppu dengan peraturan KPU. Lantaran beberapa tahapan yang diatur perppu seperti pelaksanaan uji publik harus sudah digelar tiga bulan sebelum pendaftaran bakal calon. Sementara pendaftaran bakal calon dibuka enam bulan sebelum pendaftaran calon ke KPU.

"Ini harus kita selesaikan paling lambat satu bulan ke depan. Lusa, kelihatannya kita sudah rampungkan jadwal kerja KPU dan KPU daerah untuk menyusun tahapan pelaksanaan pilkada," jelasnya.

KPU, lanjut Hadar, juga harus mempertimbangkan pelaksanaan pilkada serentak. KPU memiliki otoritas penuh melaksanakan pilkada pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.

Pilkada serentak tersebut mau tidak mau juga memaksa KPU untuk mempertimbangkan kondisi dan kesiapan sekitar 24okabupaten/kota dan 7 provinsi yang akan menggelar pilkada.

"Tidak hanya kesiapan dari segi peraturan, tapi juga dari segi pendanaan," ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement