REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di DKI Jakarta diwajibkan memiliki integrasi dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).
"Setiap izin pembangunan SPBU baru wajib membangun SPBG di lahan yang sama," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta Haris Pindratno, Selasa (7/10).
Bahkan ia mengatakan, jika pemilik SPBU yang masih punya lahan namun menolak pembangunan dengan alasan biaya, pihaknya siap mempertemukan dengan investor penyedia layanan SPBG.
Kendati demikian Disperindgi DKI hanya berperan mempertemukan pemilik SPBU dengan investor penyedia layanan SPBG dari swasta dan memberi batas waktu tertentu untuk tercapainya kesepakatan di antara kedua pihak.
Menurut Haris, apabila SPBG di seluruh Jakarta sudah 50 unit, maka seluruh kendaraan plat kuning dan kendaraan operasional pemerintah daerah akan diwajibkan untuk menggunakan bahan bakar gas.
"Pengawasan kendaraan plat kuning dilakukan pada saat kir atau pengujian kendaraan yang wajib dilakukan setiap enam bulan, jika tidak sesuai peraturan maka akan diurus dengan mencabut izin berkendara," katanya.
Haris menargetkan mampu mencapai 50 unit SPBG pada tahun 2015, yang tersebar secara merata di lima wilayah administraif DKI Jakarta, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.