REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) menanggapi dengan santai wacana mengembalikan pemilihan presiden ke MPR dengan cara amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
Jokowi mengatakan selama pemerintah didukung rakyat maka hal itu tak akan terjadi. "Nanti rakyat sendiri yang menilai," ucap gubernur DKI Jakarta tersebut di Balai Kota, Rabu (8/10).
Jokowi menambahkan koalisi di parlemen boleh-boleh saja mengusulkan amandemen UUD 1945. Namun dengan syarat usulan perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Undang-Undang mau diubah kalau untuk kepentingan masyarakat tidak masalah. Asal jangan untuk kepentingan kekuasaan. Itu saja," kata presiden terpilih yang akan dilantik pada 20 Oktober tersebut.
Wacana mengembalikan pemilihan presiden oleh MPR pertama kali dilontarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Herman Kadir. Menurut Herman, pemilihan presiden secara langsung telah memecah belah masyarakat.
Pasca Koalisi Merah Putih (KMP) kembali memenangkan kursi pimpinan MPR, wacana pengajuan amandemen UUD tersebut semakin menguat. Namun, hal tersebut dibantah oleh politikus dari Partai Golkar Tantowi Yahya. Menurutnya, KMP tidak berniat mengubah pemilihan presiden kembali dilakukan oleh MPR.
"KMP tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu," kata dia beberapa waktu lalu.
Tantowi mengatakan, ke depan KMP akan mengamandemen berbagai UU yang bersifat terlalu liberal dan lebih mengedepankan kepentingan asing.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini