REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertumbuhan kejahatan sejak pascareformasi 1998 dinilai tidak semakin surut. Hal itu diperkuat dengan permasalahan kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang semakin tinggi.
Sekretaris Komisi Hukum Nasional (KHN) Mardjono Reksodiputro, mengatakan hingga September 2013, terdapat 154.714 orang narapidana atau tahanan. Sementara kapasitas lapas atau rutan saat ini hanya 108.445 orang.
"Dengan demikian terdapat permasalahan kelebihan kapasitas sebesar 42.269 orang," kata dia dalam diskusi bertema Pertumbuhan Kejahatan dan Prospek Penegakan Hukum dalam Pemerintahan Jokowi-JK, di kantor KHN, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (8/10).
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan akibat semakin maraknya pelanggaran dan tindak pidana. Sementara pembangunan lapas dan rutan baru membutuhkan waktu dan anggaran tidak sedikit.
"Fenomena permasalahan kelebihan kapasitas di rutan dan lapas merupakan salah satu gejala nyata tidak adanya sinergitas dalam bekerjanya sistem peradilan pidana," imbuhnya.
Meski demikian, dia menilai pertumbuhan kejahatan tidak semata dilihat dari lemahnya penegakan hukum. Namun, ada faktor-faktor sosial-ekonomi masyarakat yang kian rentan.
Menurutnya, upaya penanggulangan kejahatan dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yakni hukum pidana dan bukan hukum pidana. Upaya penanggulangan kejahatan melalui pendekatan di luar hukum pidana lebih bersifat pencegahan terjadinya kejahatan. Sehingga sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan.
Diskusi tersebut juga menghadirkan pembicara Hakim Agung RI Topane Gayus Lumbuun, dan Kabareskrim Polri Irjen Pol Suhardi Alius.