Kamis 09 Oct 2014 16:58 WIB

Jimly: Tak Ada Lembaga Mampu Jegal Pelantikan Presiden Terpilih

Jimly Ashiddiqie
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jimly Ashiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menegaskan tidak ada lembaga yang ingin menghambat proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan

presiden dan wakil presiden terpilih.

"Kalau ada rumor yang menyebut ada lembaga negara ingin menghambat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih itu tidak mungkin," kata Jimy Asshidiqie usai bertemu pimpinan MPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (9/10).

Pada pertemuan tersebut, pimpinan MPR RI hadir secara langkap yakni ketua Zulkifli Hasan yang didampingi empat wakilnya, EE Mangindaan, Mahyudin, Hidayat Nur Wahid, dan Oesman Sapta Odang. Jimly Asshiddiqie meyakini proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, pada 20 Oktober mendatang akan

berjalan lancar.

"Kalau lembaga negara tidak mungkin ingin menghambat proses pelantikan presiden-wapres karena menjalankan agenda resmi ketatanegaraan, tapi kalau ada pernyataan itu bisa saja," katanya.

Jimly menjelaskan, DKPP sebagai bagian dari penyelenggara pemilu melakukan konsultasi dengan MPR RI karena ingin memastikan pelantikan presiden dan wakilpresiden berjalan lancar. "Kekhawatiran masyarakat yang muncul hanya dinamika yang muncul pada proses pemilihan pimpinan MPR dan DPR," katanya.

Jimly juga menegaskan,jika ada rumor yang menyebutkan akan menurunkan presiden dalam masa jabatannya, hal itu sangat sulit dilakukan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, sistem politik di Indonesia adalah presidensial yang sudah kuat sehingga tidak bisa begitu saja presiden dihambat dan diturunkan dari jabatannya.

Sistem presidensial di Indonesia, kata dia, memang mengatur adanya pemazkulan dalam UUD NRI 1945 tapi usulan dan proses itu sangat sulit dilakukan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement