REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Sudirta mengatakan sistem penanganan kasus korupsi di KPK sudah baik. Namun masih ada yang perlu ditingkatkan dan perlu ditambah semangatnya dalam penanganan kasus korupsi.
Semangat penindakan terhadap kasus korupsi itu, KPK harus memiliki divisi supervisi. Karena selama ini kasus korupsi memerlukan kerja sama yang baik antara lembaga penegak hukum.
"Salah satu kelemahan KPK supervisi kurang dan belum maksimal. Perlu ada direktorat supervisi," kata Wayan saat menjawab pertanyaan tim panitia seleksi di aula grha Pengayom Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (9/10).
Jadi kata dia, jika ada direktorat supervisi di KPK, maka akan dapat menentukan mana-mana saja perkara korupsi yang perlu dilimpahkan Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga penanganan kasus korupsi di KPK terukur dan penanganannya tidak berlarut-larut.
"Sehingga mana pengaduan yang bisa dilanjutkan, mana yang bisa diajukan ke daerah untuk supervisi," ujarnya.
Kata Wayan, selama ini penanganan kasus korupsi di KPK terkesan tebang pilih. Kata dia tidak etis KPK selalu beralasan kemampuan SDM KPK terbatas.
Wayan berpendapat Indonesia harus bersih dalam waktu 30 tahun dengan cara mempercepat kerja sama dalam memberantas korupsi melalui Kepolisian dan Kejaksaan.