Jumat 10 Oct 2014 02:15 WIB

'Gereja Katolik Roma tak Pernah Restui Pernikahan Sesama Jenis'

Rep: Satya Festiani/ Red: Mansyur Faqih
Demonstrasi mengecam kaum homoseksual. Ilustrasi
Foto: AP
Demonstrasi mengecam kaum homoseksual. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, VATIKAN CITY -- Seorang kardinal Vatikan menyatakan Gereja Katolik Roma tak akan pernah merestui pernikahan sesama jenis. Namun, ia menegaskan, Gereja tidak akan menghakimi para homoseksual.

"Bagi kami dan juga bagi kebudayaan manusia pada umumnya, pernikahan adalah antara seorang pria dan wanita. Memberkati pasangan homoseksual bukanlah bagian dari ajaran Kristen," ujar Kardinal Francesco Coccopalmerio di sebuah muktamar yang dihadiri 200 uskup Katolik Roma, Kamis (9/10)

Sebelumnya, Mendagri Italia Angelino Alfano meminta para wali kota untuk tidak lagi mengakui pernikahan homoseksual yang dilakukan di luar negara. Para wali kota sebelumnya memperbolehkan homoseksual untuk menikah di luar negeri. 

Ketika kembali ke Italia, pasangan homoseksual tersebut dapat mendaftarkan hubungan mereka di balai kota.

Paus Francis telah mengatakan, Gereja harus lebih iba pada kaum homoseksual. Namun, ia juga menegaskan, homoseksual adalah sebuah dosa.

sumber : reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement