REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Brigjen Pol Sriyono mengatakan tidak ada anggota polisi yang kebal terhadap hukum yang berlaku di negara Indonesia.
"Anggota tidak ada yang kebal hukum, jika diselidiki dan terbukti bersalah, maka harus menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Brigjen Sriyono di Mataram, Jumat.
Kepala Bidang Humas Polda NTB AKBP Muh Suryo Saputro kemudian menambahkan bahwa jika ada polisi yang terbukti melanggar hukum, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Seperti yang diungkapkan Kapolda, tidak ada anggota yang kebal hukum, jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan diproses secara hukum," katanya usai bertemu dengan pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, menyusul pemanggilan dua jurnalis oleh Propam Polda NTB terkait berita penganiayaan seorang anggota satuan pengamanan (satpam).
Ketua AJI Mataram Haris Mahtul bertemu dengan Kabid Humas Polda NTB didampingi Kasubdit Pusat Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Polda NTB untuk menindaklanjuti sikap anggotanya berinisial JP yang terkesan mengintimidasi dua jurnalis pada Kamis (9/10) karena diduga mencemarkan nama baik oknum polisi melalui media massa.
Usai pertemuan itu, Suryo mengharapkan ke depan pihak kepolisian tetap menjaga hubungan baik dengan pers. Media adalah salah satu rekan kerja kepolisian dalam membangun wilayah ini.
"Dalam mewujudkan terciptanya rasa aman, tenteram, dan damai di lingkungan masyarakat, polisi harus tetap bersinergi serta menjaga hubungan baik dengan pers," katanya.
Kasubdit Pus Paminal Div Propam Polda NTB Kompol Lalu Adnin menyampaikan permohonan maaf terkait sikap anggotanya yang melakukan pemanggilan dua jurnalis media cetak menggunakan telepon seluler (ponsel) tanpa bersurat terlebih dahulu ke pihak perusahaannya.
"Kami memohon maaf kepada pihak media yang bersangkutan, semoga ini bisa menjadi bahan pembelajaran anggota kami untuk lebih memahami prosedur di media," katanya.