REPUBLIKA.CO.ID, SANGATTA -- Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor menegaskan, pihaknya akan menambah satu pengacara dari Amerika Serikat untuk menghadapi sidang gugatan Churchill Mining, yang dijadwalkan akhir Oktober mendatang.
Menurut Isran Noor, kepada pers, Jumat, Indonesia sudah siap menghadapi sidang lanjutan gugatan Churchill Mining di Tribunal International Center for Settlement and Investment Dispute (ICSID) yang akan memasuki tahap pembuktian.
Untuk menghadapi sidang gugatan Churchil Mining, menurut Isran, telah ditunjuk satu orang pengacara dari Amerika Serikat sehingga tinggal menunggu jadwal.
"Kita sudah siap tinggal menunggu jadwal di Amerika Serikat akhir Oktober atau awal November. Bahan dan dokumen sudah siap dalam menghadapi perkara arbitrase nanti," kata Isran Noor usai menyampaikan pidato di depan anggota Dewan dalam rangka HUT Kutim ke-15 tanggal 12 Oktober di ruang sidang utama gedung dewan Isran menyatakan optimistis memenangkan perkara karena semua dokumen pendukung yang diserahkan justru dari pihak Churchill Mining.
"Itu yang membuat kita optimistis memenangkan perkara ini," kata Isran.
Sebelumnya, di depan 40 anggota DPRD Kutai Timur periode 2014-2019, Isran Noor mengungkapkan, di Kutai Timur inilah salah satu negara berperkara dengan gugatan tertinggi oleh pihak asing sebesar 2 miliar dolar AS.
Ini adalah sebuah pertaruhan dan pertarungan nama besar Kutai Timur dan Bangsa Indonesia menjaga martabat bangsa.
"Jadi ini untuk dipahami dan bisa dimengerti oleh semua pihak. Oleh sebab itu saya berharap kepada semua khususnya yang hadir di sidang istimewa paripurna, mudah-mudahan dalam perkara arbitrase nanti Oktober atau awal November kita memperoleh kemenangan sehingga negara tidak harus membayar senilai 2 miliar dolar AS," katanya.
"Tetapi saya yakin dan masyarakat Kutai Timur percaya khususnya anggota DPRD, bahwa kita akan berada di pihak yang benar," ujarnya.