REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Depok menilai Pemerintah Kota (pemkot) Depok tidak berpihak kepada mereka. Asosiasi menilai UMKM sulit berkembang karena regulasi daerah yang dianggap mematikan semangat sektor industri itu.
Menurut Ketua Asosiasi UMKM Depok Iwan Agustiana salah satu aturan yang membuat pelaku UMKM terpukul adalah Perda Kota Depok Nomor 17/2011 Tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan. "Perda itu cukup mengganggu para wirausaha. Belum juga menjalankan usaha, sudah dibuat ribet dengan perizinan dan retribusi," katanya kepada ROL, Senin (14/10).
Iwan mengatakan tidak semua para pengusaha UMKM di Depok yang mendirikan usaha akan mengganggu ketertiban seperti yang disebutkan dalam Perda tersebut. Menurutnya, Perda Nomor 17/2011 terkesan memukul rata bahwa proses pendirian usaha akan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi setempat.
"Padahal banyak dari anggota kami yang usahanya kecil tidak sama sekali mengganggu lingkungan seperti apa yang tertuang dalam aturan itu," katanya. Iwan mengatakan saat ini para pelaku UKM lebih memilih mandiri dengan tidak bernaung pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok.
Pihaknya menganggap wajar apabila terdapat para pelaku UMKM tidak menaati dan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Depok. Karena prosedur izin sangat berbelit. Iwan menjelaskan proses perizinan yang terlalu berbelit-belit membuat pelaku UMKM kesal dengan ulah para pejabat yang duduk di sejumlah instansi terkait.