Selasa 14 Oct 2014 14:14 WIB

FPI Sebut Mahasiswa UI 'Super Ngawur', Ada Apa?

Red: M Akbar
Logo FPI
Logo FPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Front Pembela Islam (FPI) menilai pola fikir dalam permohonan pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan empat mahasiswa dan alumni Universitas Indonesia, "super ngawur".

"Jika kita mengikuti pola fikir pemohon yang 'super ngawur' maka bukan hanya norma agama yang ditabrak melainkan tata cara atau adat istiadat pernikahan setiap suku-suku di Indonesia menjadi tidak berarti," kata Kuasa Hukum FPI, Mirza Zulkarnaen, saat membacakan keterangan pihak terkait dalam sidang pengujian UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (14/10).

Para Pemohon yang terdiri dari Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra menilai pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu" telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.

Menurut FPI, secara filosofis Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah meletakkan aturan norma agama berdasarkan Ketuhanan di atas aturan negara dan memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk beribadat sesuai dengan agamanya.