Rabu 15 Oct 2014 14:37 WIB

Soal Wagub Ahok, Ketua DPRD: Tak Bisa Gunakan UU Pemda

Rep: c92/ Red: Mansyur Faqih
Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Foto: antara
Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Johny Simanjuntak mengatakan UU Pemda Nomor 23/2014 tidak dapat dijadikan sebagai acuan dalam penetapan wakil gubernur DKI Jakarta. 

Karena, DKI Jakarta telah memiliki aturan khusus yang bersifat lex spesialist. Jika tidak ada aturan ini, UU Pemda yang baru akan dapat diterapkan. 

Karena, hukum lex spesialist mengatakan, jika ada suatu aturan khusus, maka peraturan yang bersifat umum akan dikesampingkan. 

Sebelumnya Mendagri Gamawan Fawzi mengatakan, berdasarkan UU Pemda yang baru, gubernur dapat mengajukan sendiri nama calon wakilnya kepada presiden melalui kemendagri. 

Malah, dengan penduduk sekita 9,8 juta jiwa, Gubernur DKI Jakarta dikatakan dapat mempunyai dua wakil gubernur dan berhak mengajukan enam nama calon. 

Hal itu memang tercantum dalam UU Pemda Nomor 23/2014. Disebutkan pada pasal 41, wilayah yang memiliki penduduk kurang dari tiga juta jiwa tidak dapat memiliki wakil gubernur. 

Daerah dengan jumlah penduduk antara 3-10 juta jiwa dapat memiliki satu wakil gubernur. Sementara daerah berpenduduk lebih dari 10 juta jiwa boleh memiliki dua wakil gubernur. Sementara, pengajuan nama calon yang diajukan berjumlah dua kali jumlah wakil yang berhak dipilih. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement