Kamis 16 Oct 2014 00:15 WIB

Perppu Belum Dibahas DPR, KPU Lanjut Susun Peraturan Pilkada

Rep: Ira Sasmita/ Red: Agung Sasongko
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penyusunan peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada tetap dilanjutkan. KPU tidak akan menunggu DPR seelsai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono paad 2 Oktober lalu.

"Gak perlu (tunggu pembahasan di DPR selesai). Kan KPU punya tanggung jawab menindaklanjuti isi Perppu dan menuangkan dalam draf PKPU," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/10).

Menurut Husni, hingga saat ini belum ada kepastian kapan pembahasan perppu akan dimulai DPR. Sementara dibutuhkan kepastian  hukum untuk menyiapkan pilkada yang harus digelar tahun 2015.

Jika harus menunggu DPR selesai membahas Perppu 1/2014, dikhawatirkan persiapan yang dilakukan KPU akan menjadi tidak efektif. KPU, lanjut dia, juga akan terbebani lantaran persiapan pilkada harus memperhatikan tahapan pilkada yang diatur perppu.

Jika disetimasikan pilkada serentak 2015 dilaksanakan September 2015, menurutnya persiapan harus sudah dimulai akhir tahun 2014. Tahapan uji publik harus dilakukan awal tahun. Karena sesuai perppu, pendaftaran bakal calon kepala daerah dilakukan enam bulan sebelum pemungutan suara. Dan uji publik disiapkan tiga bulan sebelum pendaftaran.

"Kenapa harus menunggu. Ini kan pekerjaan yang harus dikerjakan dan membutuhkan waktu untuk mengerjakannya. Seandainya nanti perppu itu tidak disetujui ya maka enggak perlu dilanjutkan lagi (persiapan pilkada)," jelas Husni.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement