Kamis 16 Oct 2014 00:53 WIB

Ini 10 PKPU yang Disiapkan Terkait Pelaksanaan Pilkada

Rep: Ira Sasmita/ Red: Agung Sasongko
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penyusunan peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada tetap dilanjutkan. KPU tidak akan menunggu DPR seelsai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono paad 2 Oktober lalu.

Setidaknya, ada 10 PKPU yang harus disiapkan KPU untuk pelaksanaan pilkada. Antara lain, menyangkut tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada, aturan pencalonan, aturan penyusunan daftar pemilih, aturan kampanye.

Lalu, peraturan pemungutan dan penghitungan suara, aturan partisipasi masyarakat, aturan dana kampanye, aturan logistik, aturan penyelesaian admnistrasi penyelenggaraan, dan aturan pembentukan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok panitia pemungutan suara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan jika DPR menolak Perppu 1/2014 maka secara otomatis UU nomor 22/2014 tentang pilkada tidak langsung kembali berlaku.

KPU, menurut dia, memang bisa melakukan persiapan pilkada dengan landasan perppu. Namun, disarankan KPU hanya menyiapkan rancangan saja. Belum menetapkan menjadi peraturan yang diundangkan."Kan persiapan awal, belum bikin peraturan, draf aja dulu. Bikin ancer-ancer pendanaan, perkiraan berapa yang dibutuhkan," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement