Kamis 16 Oct 2014 14:54 WIB
Muktamar PPP Kubu Romi

Mahkamah PPP Tegaskan Ketua Umum PPP Romi Tidak Sah

Chozin Chumaidy
Foto: Antara
Chozin Chumaidy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan menegaskan bahwa Muktamar ke VIII PPP di Surabaya tidak sah. Dengan demikian penetapan Romahurmuziy sebagai ketua umum DPP PPP juga tidak sah.

Ketua Mahkamah Partai Chozin Chumaidy mengatakan bahwa dalam sidang Mahkamah PPP pada 11 Oktober 2014, diputuskan bahwa semua kegiatan partai yang tidak ditandatangani pengurus harian sesuai Muktamar ke VII PPP di Bandung, dengan Ketua Umum Suryadhama Ali dan Sekjen Romahurmuziy, adalah tidak sah.

"Semua kegiatan partai yang dilakukan di tingkat nasional tanpa tanda tangan dari Suryadharma dan Romi (panggilan Romahurmuziy) maka itu tidak sah," kata Chozin kepada Republika Online (ROL), Kamis (16/10).

Dengan demikian, lanjut Chozin, maka Muktamar ke VIII di Surabaya adalah tidak sah.

"Muktamar yang dilakukan tanggal 15 Oktober di Surabaya tidak sah karena tidak melibatkan Suryadharma. Begitu juga yang akan diselenggarakan pada 23 Oktober oleh Suryadharma juga tidak sah karena tidak melibatkan Romi," ungkap politikus sepuh PPP ini.

Chozin meminta agar kedua belah pihak yang bertikai mematuhi keputusan Mahkamah Partai. Dalam putusan Mahkamah Partai sudah disebutkan bahwa Muktamar ke VIII PPP sah bila diselenggarakan oleh pengurus harian PPP hasil Muktamar VII PPP di Bandung.

Mengenai adanya pemberhentian dan pengangkatan pengurus DPP PPP hasil Muktamat VII PPP Bandung, menurut Chozin, semua pemecatan tidak berlaku. Baik pemecatan yang dilakukan Suryadharma maupun Romi.

"Kegiatan pemberhentian/pengangkatan pengurus DPW/DPC yang dilakukan Suryadharma maupun Romi tidak sah karena bertentangan dengan AD/ART. Semua yang dipecat dikembalikan ke kedudukan semula," ungkap Chozin.

Chozin mengingatkan jika dalam waktu tujuh hari sejak putusan Mahkamah PPP, terhitung 11 Oktober,  kubu Suryadharma dan Romi, belum melakukan rapat harian pengurus PPP untuk membahas Muktamar VIII PPP, maka Majelis Syariah yang akan mengambil alih pelaksanaan Muktamar VIII PPP.

 

 

Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement