REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Upaya banding yang diajukan oleh tervonis kasus suap sengketa Pilkada di Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak melihat ada yang salah dari putusan yang diambil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Atas putusan ini, Wawan tetap harus menerima vonis 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Menanggapi putusan, kubu Wawan mengaku akan mendiskusikan hal tersebut dengan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini dan keluarganya.
“Soal kasasi (ke Mahkamah Agung) kita pikirkan dulu, Mas Wawan diskusi dulu dengan keluaga,” ujar salahsatu anggota tim kuasa hukum Wawan Pia Akbar Nasution di Jakarta Selasa (21/10).
Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama Wawan dinyatakan bersalah karena terbukti memberikan uang Rp1 miliar kepada advokat Susi Tur Andayani. Advokat tersebut adalah pengacara pasangan Amir Hamzah dan Kasmin yang mengajukan keberatan hasil pilkada Lebak ke MK untuk diberikan ke Akil.
Hakim juga menilai Wawan telah memberikan uang Rp7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa pilkada Banten. Terdakwa telah memerintahkan kepada stafnya untuk memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp7,5 miliar kepada Akil melalui rekening perusahaan istrinya CV Ratu Samagat.
Vonis Wawan sendiri lebih berat ketimbang hukuman yang diterima oleh kakaknya Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Dalam kasus yang sama, Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.