REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah bersikap tegas dalam menindak akun media sosial penista agama. Sikap ini penting mengingat gerakan penistaan agama di medsos bisa meluas dan menyebabkan keresahan masyarakat.
“Turun tangan pemerintah, kan ada peraturannya,” ujar Ketua MUI Bidang Teknologi Informasi, Sinansari Ecip keada ROL, Selasa (21/10). Aturan itu, kata Ecip, merujuk pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik, atau aturan terkait penistaan agama. Karena itu, pemerintah tidak perlu lagi menunggu laporan dari masyarakat.
Memang, kata dia, tidak ada lembaga pengawas khusus dalam UU ITE. Namun, posisi itu bisa diambilalih Kementerian Komunikasi dan Informatika.Sebagai contoh, tidak ada lembaga pengawas khusus dalam UU Pers. Tapi posisi itu dijalankan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.
"Kendati tidak ada laporan masyarakat, baik dewan pers atau KPI dapat melakukan pengawasan dan penindakan jia dianggap perlu," kata dia.