REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta mengatakan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang ganti rugi kerusakan taman setelah acara kirab budaya, Senin (20/10) lalu.
Selain itu, tidak ada perjanjian khusus yang dibuat dengan panitia penyelenggara acara syukuran pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar Sunandar menjelaskan, dalam acara kirab budaya yang berlangsung di Jalan Thamrin, penyelenggara tidak dianggap memakai taman maupun jalur hijau. Hal ini karena acara tidak diadakan di atas taman maupun jalur hijau tersebut.
"Penyelenggara tidak dianggap menggunakan taman dan jalur hijau. Mereka kan izin memakai jalan, acara juga diadakan di jalan tidak di atas tamannya jadi tidak perlu persetujuan," ujar Nandar kepada //Republika//, Kamis (23/10).
Ia menambahkan, izin pemakaian taman diperlukan pada saat pengguna hendak menyelenggarakan acara seperti pertunjukan musik atau budaya di area tersebut. Nandar memberi contoh, seperti pihak yang menjadikan taman sebagai lokasi pengambilan gambar untuk kepentingan komersial, yaitu untuk membuat film dan sebagainya. Ketentuan ini sesuai dengan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Jika ingin membuat pertunjukan atau syuting semacamnya, maka mereka harus mengajukan surat permohonan dan dari sana akan dibuat surat perjanjian bahwa segala bentuk kerusakan yang timbul setelah acara ditanggung pemohon," ujar Nandar menjelaskan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberi himbauan pada warga yang hadir di acara kirab budaya untuk tidak mendekati taman dan jalur hijau yang ada di lokasi. Petugas keamanan yang berjaga di sepanjang area kirab budaya juga telah dikerahkan untuk mengawasi agar tidak ada seorangpun yang berdiri di atas rumput maupun trotoar sempit yang dekat dengan tumbuh-tumbuhan.
Bentuk pencegahan ini dilakukan karena Pemprov DKI berkaca atas kasus yang terjadi di sekitar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, kerusakan taman terjadi akibat massa yang tengah melakukan demo menginjak rumput dan tumbuhan pada taman di sekitar lokasi tersebut.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya mengatakan kerusakan yang kali ini terjadi dinilai ringan. Hanya sebagian rumput yang terinjak dan itu dapat diperbaiki dengan biaya rutin yang dikeluarkan Pemprov untuk perawatan taman dan jalur hijau.